Lagi ‘Sor’ Main Judi Dadu, Dua Pemuda Ini Digiring ke Sel

Imanuel Lodja - Minggu, 21 Juli 2019 08:36 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/IMG-20190720-WA0101-e1563698174995.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT mengamankan dan membekuk warga masyarakat pelaku judi.

Penangkapan ini dilakukan polisi pada siang hari di hari Jumat (19/7) sekitar pukul 11.00 wita. Penangkapan ini sesuai dengan informasi dari masyarakat yang melaporkan ke polisi bahwa adanya permainan judi jenis dadu putar/kuru-kuru.

Kegiatan ini berlangsung di rumah almarhum Fidelius T di Jalan Tuak Daun Merah (TDM) II Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT. Polisi langsung turun ke lokasi kejadian begitu mendapatkan informasi dan laporan masyarakat tersebut.

Aparat keamana unit Resmob Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT berhasil menangkap dua orang warga diduga pelaku. Keduanya masing-masing KN alias Kon dan AR alias Rio, warga Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Saat ditangkap, kedua pelaku Kon dan Rio sedang bermain judi dadu goyang/kuru-kuru dirumah Fidelius T.

Selain mengamankan dua orang warga diduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 809.000, lima buah dadu, satu buah layar, dua tempat penutup dadu goyang, satu buah karung dan satu buah tas warna coklat.

Polisi langsung menggiring kedua warga ini ke kantor polisi di Dit Reskrimum Polda NTT.Mereka langsung diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT.

Belum ada penjelasan rinci dari pihak Polda NTT terkait penangkapan warga diduga pelaku dan barang bukti judi dadu putar ini.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi AB SinlaeloE, SIk yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan ini.

“Benar kita sudah amankan dan tangkap dua orang warga yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti bermain judi,” ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka berstatus tahanan polisi. “Tersangka sudah kita tahan dan kita titipkan di sel Polres Kupang Kota. Ada juga barang bukti yang kita amankan,” tandas mantan Kapolres Tanah Toraja Polda Sulawesi Selatan ini.[win]

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Kabar

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Kabar

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Kabar

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Kabar

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Kabar

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah