digtara.com | TAPTENG – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah, menangkap RSP (34), mantan kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
RSP (34) ditangkap di Terminal Kota Sibolga, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana desa tahun 2016, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.280 juta.
“Iya benar. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dody Nainggolan, seperti dilansir IDNTimes, Senin (22/7/2019).
Kasus korupsi itu, lanjut Dody, dalam proyek pembangunan jalan di Desa Rawa Makmur, yang pengerjaannya dilaksanakan pada Nopember-Desember 2016 lalu.
“Tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan sirtu di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur. Tahun 2016 lalu,” jelas Dody.
Dodi mengatakan, akibat perbuatannya tersangka (RSP) diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka (RSP) diancam penjara diatas 5 tahun,”tandasnya.
[AS]