Grebek Gudang Penyimpanan Barang Hasil Curian, Polisi Temukan 45 Motor Bodong

- Kamis, 25 Juli 2019 10:07 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/grebek-gudang-penyimpanan-barang-hasil-curian-polisi-temukan-46-motor-bodong.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Personel Kepolisian dari Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekkan di sejumlah gudang milik Effendi Siagian alias Jhon Kei (41) di Jalan Paku, Gang Buntu, Kelurahan Tanah Enam Ratusan, Marelan, Rabu 24 Juli 2019 sore kemarin.

Penggrebekkan dilakukan karena gudang tersebut disinyalir dijadikan tempat penyimpanan barang hasil curian dan tindak kejahatan lainnya. Terbukti, dari gudang-gudang tersebut berhasil disita sebanyak 45 unit sepeda motor berbagai merek, yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ihwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari menyebutkan, penggerebekkan itu dilakukan atas dasar informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat, akan adanya lokas penyimpanan motor curian di sekitar lingkungan mereka.

Berbekal informasi itu, Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Jhon Kei berikut barang bukti 46 unit motor tersebut.

“Jhon Kei ini berperan sebagai penampung sepeda motor yang diduga hasil curian. Beberapa sepeda motor hasil curian yang ditampungnya, disimpang di dua gudang serta satu unit rumah miliknya,”terang Ihwan saat memaparkan kasus itu di Mapolsek Labuhan, Kamis (25/7/2019).

Ihwan lebih lanjut mengatakan, tersangka telah menjalani pekerjaan sebagai penampung motor curian sejak tiga bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, John Kei dibantu oleh tiga orang anak buahnya, yang juga sudah berhasli ditangkap.

“Dalam kasus ini sudah kita amankan empat orang. Yakni Effendi Siagian alias Jhon Kei, lalu tiga anggotanya atas nama Irfan (27), Aidil (15) dan Herman Syaputra (23). Namun yang tiga anak buahnya ini masih kita selidiki apakah terlibat dalam pidananya atau tidak,”sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Effendi alias Jhon kei, kini dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah hasil curian.

“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya diharapkan mendatangi Polsek Medan Labuhan dengan membawa dokumen resmi,” terangnya.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi

Kabar

Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Kabar

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Kabar

Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Kabar

Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Kabar

Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa