Nekat Bawa Ganja, WNI Asal Jerman Dijebloskan ke Sel

- Jumat, 26 Juli 2019 11:13 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/Jerman.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Menyimpan narkotika jenis ganja seberat 90,10 gram seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BH alias Bern (39) diamankan petugas Polsek Medan Baru.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, WNA asal Jerman ditangkap di indekos yang berada di Perumahan Griya 24, Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, pada Kamis (25/7) kemarin.

“Penangkapan ini berkat informasi warga yang kita terima,” kata Martuasah di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7).

Ketika dilakukan ditangkap, WNA asal Jerman tersebut sempat berusaha menyembuyikan daun ganja yang dibungkus kertas koran ke saku celananya. Namun, petugas mengetahui dan langsung mengamankan barang haram tersebut.

“Dia pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Kepada petugas, dia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang temannya bernama Heri,” sebut Martuasah.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari,” sambungnya.

Bern mengaku menetap di Kota Medan sejak 22 Juli 2019 dan bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan. Tidak menetap, Bern sering berpindah-pindah.

“Saya bekerja berpindah-pindah, dan sering ke Pulau Banyak, Aceh Singkil,” katanya.

Dari pengakuan Bern, dirinya tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait nerkotika jenis ganja yang ada di Indonesia.

“Saya tidak mengetahui ancaman hukuman di sini, karena di negara saya untuk seberat ini diperbolehkan,” paparnya.

Meski demikian, polisi tetap menjerat WNA asal Jerman tersebut dengan Pasal 114 (1) sub 111 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara terkait ditahannya WNA asal Jerman tersebut, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.[ana]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo