Terkait Penangkapan Bern, Polisi Sudah Berkoordinasi dengan Konjen Jerman

- Jumat, 26 Juli 2019 13:56 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/jerman-oke.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | Seorang warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, HB alias Bern (39), diamankan petugas Polsek Medan baru karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering sebanyak 90,10 gram.

pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Jerman Terkait penangkapan tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Konjen Jerman yang ada di Medan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7).

Dia menuturkan, selain itu juga, akan dilakukan pengecekan untuk mengetahui kebenaran terkait dengan pengakuan Bern. WNA asal Jerman tersebut mengaku menggunakan ganja untuk pengobatan.

“Kita akan cek ke negaranya, soal pengakuan dia gunakan ganja untuk kesehatan,” paparnya.

Kepada polisi saar menjalani pemeriksaan, Bern mengaku menggunakan ganja tersebut sejak lama. “Dokter berikan ke saya untuk obat pada 2014. Ini untuk pengobatan saya,” katanya.

“Ketika perut kosong, kepala pusing, saya pakai, jadi tenang,” sambung Bern.

WNA asal Jerman berkepala plontos itu juga mengakui kesalahannya. Dirinya mengakui dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja di Indonesia. “Saya minta maaf soal ini,” ucapnya.

Bern diamankan polisi di salah satu indekos yang berada di Perumahan Griya 24, Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kota Medan, pada Kamis (25/7).

Bern diketahui bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan. Sebelumnya Bern sering berpindah-pindah dan sering ke Pulau Banyak, Singkil, Aceh. Bern juga diketahui baru tiba di Medan pada 22 Juli 2019.

Selain mengamankan Bern dan barang bukti 90,10 gram ganja, polisi juga mengamankan paspor serta berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, Bern dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara.[ana]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo