digtara.com | MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibantu personel Kepolisian dari Polrestabes Medan, menggusur paksa puluhan kios pedagang makanan dan minimuman di Jalan Haji Misbah, tepat di depan RSU Elistabeth Medan, Kamis (1/8/2019).
Kini, deretan kios yang sejak tahun 1990 dikenal sebagai pusat kuliner malam Warkop Elistabeth itu telah rata dengan tanah.
Penggusuran dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para pedagang dan pemilki kios sempat mencoba melakukan penghadangan dan mencoba bernegosiasi agar kios mereka tak digusur.
Aksi berbaring di jalan untuk menghadang petugas pun sempat dilakukan. Beberapa wanita pedagang juga menangis dan menjerit histeris, tidak terima kiosnya digusur. Namun semuanya tidak dihiraukan petugas Satpol PP dan pembongkaran kemudian dilakukan secara paksa.
Setelah membongkar, mereka meninggalkan begitu saja serakan puing, tiang dan berbagai perlengkapan kios lainya. Material-material tersebut dipungut dan dibawa oleh para pedagang dari lokasi kiosnya sendiri.
Sebenarnya, lahan yang ditempati para pedagang berada di kawasan Taman Ahmad Yani. Namum selama ini lokasi itu disebut sebagai Warkop Elisabeth oleh warga Medan karena berada di seberang Rumah Sakit Elisabeth.
Seusai penggusuran, Kepala Satpol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan pihaknya telah melakukan pembongkaran terhadap 43 kios. Para pedagang dia pastikan sudah diberikan waktu yang panjang untuk pengosongan kios.
“Tindakan penertiban ini sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure),” ujarnya.
Para pedagang dan pemilik kios di kawasan Warkop Elisabeth sempat menghadang petugas yang akan melakukan penggusuran (ist)
Dia menjelaskan, dalam melakukan penggusuran ini pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 9 Tahun 2009 tentang Larangan untuk Beraktivitas Menempati Ruang Milik Jalan untuk Jangka Waktu Tertentu maupun Seterusnya untuk Bangunan Sementara ataupun Permanen.
Menurut dia, selama ini Warkop Elisabeth telah mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Perniagaan di sana dinilai telah menyebabkan jalan menyempit sehingga membuat kendaraan sulit melintas di jalan tersebut.
M. Sofyan memastikan para pedagang tidak memiliki izin perniagaan di kawasan tersebut. Hal itu berdasarkan hasil pengecekan mereka pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
[AS]