digtara.com | ASAHAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang mantan anggota TNI berinisial PP alias Parlin (49), warga Jalan Seroja, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Parlin ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FA alias Dedek (29) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja kering siap edar, seberat 700 gram.
Kasat Reserser Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan, mengatakan, keduanya ditangkap dari kediaman Parlin pada Selasa 30 Juli 2019 malam kemarin. Mereka ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat, yang mengaku resah dengan aktifitas penjualan narkoba yang dilakoni keduanya.
“Dari mereka disita satu bungkusan besar plastik asoy yang didalamnya berisi daun kering diduga ganja dengan berat 700 gram,”sebut Antony, Kamis (1/8/2019).
Barang bukti 700 gram narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan (ist)
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, lanjut Antony, diketahui jika ganja kering siap edar itu mereka dapat dari seseorang bernama YS seharga Rp.600 ribu per kilogram. Polisi pun kini sedang memburu tersangka YS.
“Untuk kedua tersangka yang kita tangkap, sudah kita tahan. Sekarang kita sedang melakukan pengembangan, sembari menyiapkan administrasi penyidikan terhadap kedua tersangka,”tukasnya.
[AS]