digtara.com | BANDA ACEH -Sebanyak 11 pasangan harus menjalani hukuman cambuk di depan umum lantaran melakukan pelanggaran hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Pelanggaran yang mereka lakukan, adalah karena berduaan tanpa status pernikahan yang sah secara agama (berikhtilat). Kesebelas pasangan itu ditangkap oleh Petugas Wilayatuh Hisbah dan Satpol PP Kota Banda Aceh, dari sejumlah lokasi kos-kosan dan hotel di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Prosesi pencambukan itu dilaksanakan di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Kesebelas pasangan itu mendapatkan jumlah cambukan bervariasi, mulai 8 hingga 32 kali cambukan, sesuai dengan hukuman dan masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Dari 11 pasangan tersebut, hanya satu wanita yang berasal dari kota Banda Aceh, dan selebihnya dari luar Aceh .
“Yaa , sejak awal 2019 sampai sekarang pelanggar syariat di Banda Aceh sudah berkurang. Hal ini tentu edukasi tentang syariat Islam terus di pahami oleh masyarakat kota Banda Aceh. Untuk hari ini saja ada 11 pasangan dan satu diantara warga Banda Aceh , yang lain warga Sumut dan beberapa perantau lainnya”kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Pantauan digtara, puluhan warga datang dan ingin melihat langsung pelaksanaan hukuman cambuk itu. Dihimbau agar setiap kepala desa terus memberikan arahan kepada setiap warganya baik pendatang maupun penduduk lokal agar tetap menjadi syariat Islam sesuai dengan peraturan yang berlaku di Aceh.
[AS]