digtara.com | ASAHAN – Polisi menangkap empat orang tersangka pengguna narkoba dalam sebuah operasi penggrebekkan di Jalan Delima, Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Mereka adalah Dedek Gusriandi Nasution (39); Rudianto (22); Ridho Andre (26) dan Andi Oktovianto (29).
Saat ditangkap, keempatnya tengah menghisap ganja secara bersama-sama. Polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 1 bal ganja dengan berat 8 ons, serta enam paket kecil ganja siap edar.
“Mereka kita tangkap pada Selasa 30 Juli 2019 kemarin, saat berpesta narkoba di rumah tersebut. Awalnya mereka berlima, namun satu orang berhasil melarikan diri,”sebut Kapolsek Air Batu, Polres Asahan, Iptu Rianto. Kamis (1/8/2019).
Barang bukti ganja yang disita Polisi saat penggrebekkan pesta narkoba di Jalan Delima, Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (ist)
Rianto menyebutkan, satu tersangka yang berhasil melarikan diri diketahui bernama Faisal Aditya Margolang (29). Saat ini dia sedang diburu petugas.
“Penangkapan itu berawal dari informasi yang kita terima adanya aktivitas bandar dan pengedar ganja. Kemudian di cek oleh Kanit Reskrim dan informasi itu benar, sehingga kita lakukan penggrebekkan dan berhasil menangkap empat orang,”tandasnya.
[AS]