digtara.com | ASAHAN – Polisi telah berhasil menangkap seluruh tersangka dalam kasus perampokan truk Trado yang terjadi di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu 20 Juli 2019 lalu.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Harisnan Margolang alias Ucok Kangkung (40), warga Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan.
Dia ditangkap pada Kamis dinihari tadi. Saat akan ditangkap, Ucok mencoba melarikan diri dan memaksa petugas melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya.
Menurut Kasat Reskim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmadja, penangkapan Ucok bisa dilakukan setelah Polisi menginterogasi dua tersangka yang terlebih dahulu dicokok pada Kamis 25 Juli 2019 kemarin.
Kepada petugas, kedua tersangka yakni Suhendrik Sinaga alias Bajak Laut dan Suriono alias Kempleng menyebutkan Ucok Kangkung ikut serta dalam aksi kejahatan mereka.
Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku perampokan truk Trado yang terjadi di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu 20 Juli 2019 lalu. (gie/digtara)
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Ucok Kangkung berada di Tanjung Morawa, tepatnya di Desa Limau Manis,” papar AKP Ricky.
Kemudian pada Kamis (1/8) sekira pukul 02.30 WIB tim gabungan menangkap tersangka yang ketika itu sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi petugas, Ucok mengakui dirinya terlibat.
Dia berperan mengikat tangan serta menodongkan pisau kepada korban dan mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam tanpa plat.
Ihwal kasus pencurian dengan kekerasan (curas) oleh komplotan ini bermula pada Sabtu 20 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban/pelapor menerima telepon dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Ketiga korban saat membuat laporan ke Polres Asahan (ist)
Pria itu meminta korban untuk memindahkan alat berat dari Sijabut ke Merbau dan disepakati biayanya sebesar Rp4.000.000. Namun belakangan, korban dan dua temannya dianiaya dan dirampok oleh komplotan Ucok Cs.
AKP Ricky mengatakan, dengan ditangkapnya Ucok Kangkung, seluruh anggota komplotan ini sudah diringkus. Dan ternyata, salah satu dari mereka bukan “pemain” baru, yakni Suriono.
Suriono atau Kempleng merupakan DPO Polres Palembang untuk kasus penggelapan dan dia juga sudah pernah menjalani hukuman di Riau. “Yang dua lagi masih kami dalami, tapi si Kempleng ini sudah lintas provinsi,” pungkas AKP Ricky.
[AS]