Jaringan Narkotika Antar Provinsi Diciduk BNNP Maluku

- Jumat, 02 Agustus 2019 02:25 WIB

Digtara.com | AMBON – Dua warga kota Ambon berinisial RP alias E dan seorang wanita berinisial JM alias C berhasil diamankan oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) provinsi Maluku lantaran diduga merupakan pengedar narkoba.

Plh Kepala BNNP Maluku Abner Timisela kepada wartawan mengungkapkan, kedua orang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 83,57 gram.

Mereka ditangkap di depan kantor Jasa Pengiriman J&T, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (29/07/2019) kemarin. Kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sementara ditahan di rumah tahanan BNNP Maluku di Ambon.

“Mereka diduga merupakan jaringan narkotika antar provinsi,” kata Abner Timisela.

Dijelaskan, kedua tersangka pengedar narkoba di Kota Ambon itu diringkus tim pemberantasan narkotika BNNP Maluku.

Mereka ditangkap setelah aparat BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat. Dari informan itu, tim pemberantasan kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Kedua tersangka ditangkap setelah mereka mengambil satu paket barang yang di dalamnya berisi narkotika golongan I. Paket barang haram yang diambil para tersangka itu diselundupkan dari Jakarta. Di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu seberat 83,57 gram.

“Setelah mendapat info akan ada pengambilan paketan kiriman di salah satu Ekspedisi di Ambon, kita kemudian melakukan control delivery dan pemantauan. Setelah berhasil, kita langsung lakukan penangkapan terhadap jaringan antar provinsi tersebut,” tuturnya.

Setelah menggeledah, paket kiriman itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Markas BNNP di Karang Panjang Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Maluku Nur Alim menambahkan, paket sabu-sabu tersebut disimpan di dalam gulungan pakaian. Terdapat tiga paket sabu di dalam kantong pelastik klaim transparan.

Meski sudah tertangkap, namun Nur Alim enggan menyebutkan Pasal berapa dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2019 yang akan disangkakan kepada dua tersangka pengedar narkotika itu.

“Kita masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap para pengedar lainnya di Maluku,” ungkapnya.[win]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Kabar

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Kabar

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Kabar

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Kabar

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Kabar

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri