Digtara.com | ASAHAN – Polres Asahan mengungkap perdagangan narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang warga binaan (narapidana) Lembaga Permasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai. Polisi juga membekuk seorang kurir yang membawa barang pesanan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram.
“Seorang kurir sabu itu dilumpuhkan di bagian betis lantaran melawan petugas saat proses penangkapan,” ucap Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan.
Dia mengatakan pelaku yang dilumpuhkan itu berinisial “IHT alias Hasan Tanjung” (29) warga jalan MT.Haryono Selat Tanjung kota Tanjungbalai, dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 100 gram.
“Di mana Kronologis penangkapan terhadap kurir tersebut berawal dari salah seorang opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan yang melakukan penyamaran menjadi pembeli narkoba kepada salah seorang warga binaan (narapidana) berinisial “ER” yang sedang menjalani masa hukuman di LP.Pulau Simardan Tanjungbalai,” jelasnya.
Dia mengungkapkan transaksi memakan waktu cukup lama dan akhirnya disepakati oleh “ER” dengan jumlah barang yang dipesan serta lokasi penyerahan barang narkotika maupun harga barang tersebut.
“Selanjutnya “ER” menghubungi tersangka yang merupakan warga jalan MT.Haryono Selat Tanjung kota Tanjungbalai untuk menghantarkan barang pesanan dimaksud ke daerah kecamatan Air Joman yang juga masih wilayah hukum Polres Asahan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih BK 4471 QAD,” tambahnya.[mtc]