Digtara.com | PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku pencabulan berinisial JH alias Bonjol (35) warga Padangsidimpuan Angkola Julu, kota PSP terhadap seorang siswi SMP.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah SH mengatakan kasus perkosaan dan pencabulan dengan korban siswi SMP berawal saat korban sedang ke sungai buang hajat yang kebetulan dekat rumah pelaku.
Saat korban selesai buang hajat, pelaku mendatangi korban dan menarik korban ke dalam sebuah rumah kosong yang kebetulan rumah itu milik keluarga pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka itu sengaja menarik ke rumah kosong yang sudah direncanakan pelaku sebelumnya terhadap korban.
“Korban ini sempat disekap di dalam rumah kosong itu selama tiga hari dan berhasil melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” paparnya.
Saat ini, kasus pencabulan sudah ditangani dan berhasil menangkap pelaku di kampung simasom, kini masih melakukan pendalaman terkait penyekapan dan pemerkosaan ,yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.
Di mana pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan pasal 82 undang-undang yang serupa tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Sebelumnya, atas kasus tersebut orang tua korban bersama pendiri Yayasan Burangir timbul P Simanungkalit merasakeberatan atas tindakan pelaku dan akhirnya Jumat (2/8) mendatangi polres Padangsidimpuan untuk membuat laporan atas kasus perbuatan cabul dan penyekapan dengan nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP.[mtc]