digtara.com | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan bahwa Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor, masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan 15 persen dana insentif petugas pemungut pajak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Penegasan itu disampaikan Tatan, sehubungan dengan berkembangnya spekulasi jika penyidik Polda Sumut telah menetapkan Hefriansyah sebagai tersangka dalam kasus itu.
Spekulasi itu berkembang, setelah pada pemeriksaan kedua, Senin 5 Agustus 2019 kemarin, Hefriansyah diperiksa hingga malam hari. Ia pun terlihat sangat irit bicara. Tak seperti pada pemeriksaan pertama pada Senin 29 Juli 2019 lalu.
“Status Wali Kota Siantar masih sebagai saksi,”tegas Tatan, Selasa (6/8/2019).
Dengan penegasan itu, Tatan sekaligus meminta kepada semua pihak untuk tidak beropini mendahului proses pengusutan yang masih intensif dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas kasus itu.
“Jangan lah (mendahului). Kita ikuti saja prosesnya dulu,â€sambung Tatan.
Saat ditanya apakah Hefriansyah akan kembali diperiksa, Tatan mengaku belum bisa memastikanya. “Itu kewenangan penyidik. Nanti kalau diperlukan, pasti akan dipanggil lagi,â€tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar personel Polda Sumut di Kantor BPKAD Kota Pematang Siantar pada 11 Juli 2019 lalu. Dimana saat itu, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemotongan dana insentif petugas pemungut pajak yang dilakukan sejumlah staf di (BPKAD) Kota Pematang Siantar.
Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor disela-sela pemeriksaan di Mapolda Sumut. Hefriansyah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif petugas pemungut pajak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pematang Siantar (ocep/digtara)
Dari operasi tangkap tangan itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga melakukan dua kali penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan. Sebanyak 16 orang saksi juga sudah diperiksa.
Ujungnya, atas kasus itu dua orang sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Yakni Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar, Adiyaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematang Siantar, Erni Zendrato.
Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengejar keterlibatan pihak lain, termasuk Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor.
[AS]