Dituduh Curi Sapi, Petani Tikam Petani hingga Tewas Berlumuran Darah

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Agustus 2019 05:40 WIB

Digtara.com | KUPANG – Simon Petrus Bahan (38), warga Desa Mnesatbubuk Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menikam rekannya, Oktovianus Mella.

Ia tidak terima saat korban Oktovianus Mella (36) menuduhnya sebagai pencuri ternak sapi. Korban Oktovianus Mella pun tewas terkena tusukan benda tajam berupa parang milik pelaku Simon Petrus Bahan. Kasus ini sudah ditangani pihak Polres TTS dan sudah memeriksa saksi-saksi serta pihak terkait.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh Metusalak Oematan (39), warga RT 17/RW 10 Desa Mnesatbubuk Kecamatan Polen Kabupaten TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (5/8) petang sekitar pukul 16.00 wita di pinggir jalan raya Mnesatbubuk menuju kearah Polen di kampung Bimobu Desa Mnesatbubuk Kecamatan Polen Kabupaten TTS. Saat itu korban Oktovianus Mella bertemu dengan pelaku Simon Petrus Bahan. Korban menuduh pelaku Simon Petrus Bahan sebagai pencuri ternak sapi.

Pelaku pun marah dan tidak terima dituduh sebagai pencuri sapi. Pelaku menghampiri korban kemudian memukul korban. Korban melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

Pelaku langsung mengambil parang dari dalam tas samping milik pelaku dan pelaku menusuk tubuh korban satu kali mengenai samping kiri perut. Korban langsung terjatuh dengan luka besar dan mengeluarkan darah. Sejumlah warga berusaha menolong dan membawa korban ke Puskemas terdekat namun nyawa korban tidak tertolong. Korban pun meninggal dunia.

Beberapa kerabat korban kemudian ke Polsek Mollo Selatan Polres TTS melaporkan kasus ini. Polisi langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan TKP dengan memasang garis polisi.

“Pelaku sudah menyerahkan diri setelah membunuh korban. Kini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Kasat juga menjelaskan kalau motif kasus tersebut karena pelaku tidak terima dituduh sebagai pencuri sapi. Polisi sudah mengamankan barang bukti sebilah parang milik pelaku yang dipakai pelaku menikam korban hingga tewas.

“Saksi-saksi dan tersangka sudah kita periksa. Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Perempuan Calo Casis Bintara TNI AD di Kupang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kabar

Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang

Kabar

Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas

Kabar

Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur

Kabar

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Kabar

Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak