Digtara.com | MEDAN – Dinas Pariwisata Kota Medan mengungkap operasional saat malam Idul Adha tempat hiburan malam (THM) Royal Caribia Club dan ternyata juga menemukan izin tersebut telah mati.
“Sudah setahun izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya berakhir. Jika tidak ingin mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak manajemen segera mengurus perpanjangan TDUP,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Medan, Renward Parapat, di Medan.
Dia menjelaskan pada TDUP yang disodorkan pihak manajemen, izinnya diketahui telah berakhir pada 7 Juli 2018. “Sudah satu tahun izinnya mati. Kami minta itu manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan,” katanya.
Sebelumnya, Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, POM Al, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP telah menghentikan operasional Royal Caribia Club, Sabtu (10/8/2019).
Ttim juga menyisiri seluruh inti kota. Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah tempat hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono, Gedung Novotel serta Jalan Pegadaian tak satu pun yang beroperasi.
Dia mengapresiasi manajemen yang telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan tidak mengoperasikan usahanya pada malam Hari Raya Idul Adha.
“Kita harapkan penutupan sementara seperti ini juga dilakukan pada hari besar keagamaan lainnya seperti bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal. Bagi hotel berbintang yang memiliki tempat hiburan mereka harus memiliki rekomdasi dari Dinas Pariwisata,” tambahnya.[medanbisnis]