Lagi Asyik ‘Indehoi’, Kakek Ini Tewas dan Nenek Sekarat Ditangan Cucunya

Imanuel Lodja - Jumat, 16 Agustus 2019 08:29 WIB

Digtara.com | KUPANG – Pasangan kakek dan nenek lanjut usia yang merupakan pasangan selingkuh dianiaya cucu kandungnya. Peristiwa ini menyebabkan sang kakek meninggal dunia, sementara sang nenek sekarat.

Peristiwa ini terjadi rumah korban di RT 02/RW 01 dusun A Desa Panite Kecamatan Kot’olin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/8) malam sekitar pukul 21.00 wita.

Kasus ini sudah dilaporkan kerabat korban Yusuf Hauteas (48) di Polsek KiE Polres TTS pada Jumat (16/8). Pasangan kakek dan nenek yang mengalami nasib naas teridentifikasi Nitanel Hauteas (75) yang meninggal dunia dan pasangan nya Antonia Nomleni (70) yang mengalami luka pada bagian kepala.

Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS, SIk melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH yang dikonfirmasi Jumat (16/8) mengakui kalau pihak Polres TTS sudah memback up penanganan kasus ini.

“Kita tangani tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya sekarat,” tandasnya.

Kamis (15/8) malam sekira pukul 21.00 Wita tersangka NM datang kerumah korban Antonia Nomleni.

Korban Antonia merupakan nenek dari tersangka sendiri. Sementara korban Nitanael adalah pasangan selingkuhan dari nenek tersangka yang sering menginap di rumah korban Antonia Nomleni.

Saat datang ke rumah korban Antonia Nomleni, tersangka NM melihat para korban Nitanel dan Antonia sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar. Selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar dan menganiaya para korban tersebut.

Tersangka MN menendang korban Nitanel Hauteas sebanyak 3 kali yang mengenai kepala korban sehingga menyebabkan korban Nitanel Hauteas terjatuh dan meninggal dunia.

Kemudian tersangka MN mendorong korban Antonia Nomleni sehingga korban Antonia terjatuh dan terbentur di gentong (tempat pengisian air) mengakibatkan korban Antonia mengalami sakit pada bagian anggota tubuhnya.

Korban Antonia kemudian berteriak minta tolong sehingga Yonatan Tana, tetangga korban datang dan mengamankan tersangka MN kemudian dibawa ke Polsek Kie.

Selanjutnya tersangka MN ditahan di Polsek Kie Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MN jengkel melihat korban Antonia yang juga nenek nya berhubungan badan dengan korban Natanel Hauteas,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.[win]

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Kabar

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Kabar

Anggota Polres TTS Dipecat

Kabar

Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur

Kabar

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Kabar

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang