digtara.com | MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memiliki ruangan sendiri di areal Pengadilan Negeri Medan.
Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin kepada digtara.com, Senin (19/8/2019).
Menurut Jamal, ruangan yang mereka siapkan untuk KPK itu, adalah ruangan yang dulunya digunakan sebagai ruang humas.
“Iya, adi ruangan media center kita pindah ke ruangan ibu menyusui. Sementara ruangan humas itu nantinya akan ditempati ruangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Jamaludin.
Ketika ditanyai apakah KPK akan berkantor di Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin berdalih. Ia mengatakan bahwa ruangan tersebut hanya untuk menyimpan alat dan tempat jika KPK berkunjung atau menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
” Ya kan lebih bagus kalau ada KPK disini. Artinya ada yang mengawasi. Tapi mereka tidak ngetem disini. Kalau ada sidang mereka disini dan untuk perlengkapan mereka saja,” jelas Jamal.
Sebenarnya, lanjut Jamal, KPK hanya meminta untuk disediakan ruangan yang berukuran 2×3 saja. Namun, karena tidak ada ruangan yang berukuran begitu, ruangan Humas yang akhirnya digunakan.
“Ruangan Humas dipindahkan ke depan ruangan Pengacara dan sebelah ruangan Jaksa Tipikor,â€tandasnya.
[AS]