Digtara.com | Kupang Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Mozes Usfinit (34), motivator dan pelaku bisnis Multi Lever Marketing (MLM) yang juga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sidang putusan pra peradilan kasus ini berlangsung pada Selasa (20/8) di ruang sidang pengayoman Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sidang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Mamo SH MH dan dihadiri Rudolfua Talan SH selaku penasehat hukum tersangna Mozes Usfinit.
Dari pihak kepolisian dihadiri perwira dan anggota Bid Hukum Polda NTT, Kompol Yan Ratu, SH didampingi Aiptu Imanuel Adu, SH MH, Ipda Julius Rihi, SH dan Bripka Johanis Lobo, SH.
Dalam sidang selama satu jam dengan agenda pembacaan putusan sidang, hakim menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan dari tersangka.
Penasehat hukum tersangka sendiri menerima putusan pra peradilan tersebut dan berjanji akan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Terpisah Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba, SH mengaku kalau proses hukum kasus ini terus dilakukan.
“Kita sudah lengkapi petunjuk jaksa dan segera kota limpahkan lagi berkas kasus ini ke pihak kejaksaan,” ujar mantan Kapolsek Katikutana Polres sumba Barat Polda NTT ini.
Tersangka Mozes sendiri gagal mendapatkan penangguhan penahanan setelah permohonannya ditolak Kapolres Kupang AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK
Melalui kuasa hukumnya, Rudolfus Tallan, SH, tersangka Mozes mengajukan pra peradilan.Sidang perdana pra peradilan ini digelar Selasa (13/8) lalu di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Sementara pada Rabu (14/8) diagendakan jawaban dari tersangka Mozes serta Kamis (15/8) pembuktian dari tergugat Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.