PN Medan Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara Pada Kurir 6 Kilogram Sabu Asal Tangerang

- Selasa, 20 Agustus 2019 13:37 WIB

digtara.com | MEDAN – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Romes Heroni bin Rostam (36), terdakwa kurir 6 kilogram narkoba jenis sabusabu yang ditangkap petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dari Hotel Antara, Jalan Binjai KM 5,8 Medan, Minggu 9 Desember 2018 lalu.

Warga Jalan KH Hasyim Ashari, Gang Annur RT 004/RW 001, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu, juga dijatuhi pidana denda senilai Rp.5 miliar subside 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap Romes dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamaludin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2019).

Dalam amar putusannya, majelis berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksan di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman 18 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan,”sebut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatanbya sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum penjara 18 tahun dengan denda Rp5 milyar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, terdakwa Romes atas perintah seseorang yang dipanggilnya Mamak Aden (DPO), diminta menjemput sebanyak 6 kilogram narkoba jenis sabusabu dari Aceh.

Untuk permintaan itu, dia dibekali uang Rp.2 juta untuk berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ke Aceh. Narkoba itu kemudian di bawa ke Medan melalui jalur darat.

Sesampainya di Medan, rencananya sebanyak 2 kilogram sabusabu itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Atiam Lumhot Bin Amat. Romes akan mendapatkan imbalan Rp.50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu.

Namun sebelum sabusabu itu diserahkan kepada Atiam, Romes terlebih dahulu ditangkap saat berada di Hotel Antara, Jalan Binjai KM 5,8 Medan.

Usai menangkap romes berikut barang bukti sabusabu seberat 6 kilogram. Polisi lalu melakukan pengembangan. Polisi mendampingi Romes untuk menyerahkan sabusabu tersebut kepada Atiam di Hotel Kanasha Medan, Atiam pun akhirnya ditangkap dan kini disidangkan dalam berkas terpisah.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo