Digtara.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh menggagalkan perdagangan sisik Tringgiling sebanyak 6,3 Kilogram (Kg), Senin (19/8) malam.
Selain mengamankan barang bukti, petugas polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang berinisial KH, AZ dan FMI. Diduga ketiga pelaku ini merupakan eksekutor dan penjual satwa yang dilindungi tersebut.
“Kita amankan 6,3 Kg sisik tringgiling yang sudah dikupas. Selain sisik trenggiling, juga disita 115 duri landak dari pelaku,†jelas Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufik kepada digtara.com di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8).
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, sisik trenggiling ini berasal dari Kabupaten Aceh Besar dengan nilai jual Rp300.000 per kilogramnya.
“Sisik trenggiling ini nantinya akan dijual sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika jenis sabu dan juga untuk pembuatan alat kosmetik. Untuk duri landak, masih kita lakukan penyelidikan dengan dinas terkait dulu,†tambah Taufik.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 dan pasal 20 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.