Digtara.com | KUPANG – Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini menimpa ENT (14) siswi sebuah SMP di Kota Kupang.
Korban dicabuli dan diperkosa paman kandungnya, Jhon Tlonaen (29) warga RT 14/RW 06 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Kasus ini sudah dilaporkan ibu korban, Betsi T, yang tinggal di Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis (29/8) siang di Polsek Kelapa Lima.
Pelapor mengaku kalau kasus ini terjadi pada Rabu (14/8) lalu di kamar kos pelaku di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto, SH SIK dikantornya, Jumat (30/8) membenarkan kasus ini. Ia mengaku awalnya korban dan terlapor pulang dari sebuah acara keluarga dan karena lelah korban langsung beristirahat (tidur).
Terlapor sempat meminta korban untuk tidur di kasur bagian bawah namun korban tidak menghiraukan terlapor. Korban pun langsung menutup badannya dengan selimut dan tidur.Melihat korban sudah pulas, pelaku langsung menggendong korban dari tempat tidur ke kasur yang berada di bawah tempat tidur.
Keesokan harinya saat bangun pagi, korban kaget karena korban sudah dalam keadaan bugil (telanjang tanpa menggunakan celana). Korban juga merasa kemaluannya sakit serta mengeluarkan cairan.
Korban memastikan kalau pelaku yang juga pamannya telah mencabuli dan memperkosa nya saat korban tidur pulas. Korban kemudian mengadukan kepada pelapor. Kerabat sempat meminta klarifikasi dari pelaku namun pelaku membantah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kelapa Lima.
Polisi dari Polsek Kelapa Lima langsung bergerak cepat ke rumah pelaku dan membekuk pelaku. Pelaku ditangkap oleh tim buru sergap (Buser) dipimpinan Ka SPK Polsek kelapa Lima Aiptu Hermanto dan Kanit Buser Polsek Kelapa Lima Bripka Pius Riwu.
“Pelaku langsung kita amankan dan kita periksa kemudian kita tahan hingga 20 hari kedepan,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.[win]