Digtara.com | KUPANG – Aparat kepolisian Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT mengamankan dan menangkap seorang nelayan yang ditemukan menangkap ikan menggunakan bahan peledak detenator.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wita di perairan wilayah Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Drs Dwi Suseno membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan seseorang bersama barang buktinya,” ujar Dir Polair Polda NTT.
Polisi mengamankan Saharudin (33) seorang nelayan asal Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain mengamankan Saharudin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 dos detonator (bahan peledak) terdiri dari 200 batang detonator, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Drs Dwi Suseno mengakui kalau Saharudin ditangkap karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak yang dilarang dan melanggar ketentuan.
“Diduga Saharudin telah melakukan tndak pidana menyimpan, membawa dan menguasai bahan peledak sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak,” ujar Direktur Polair Polda NTT.Pasca penangkapan ini, Saharudin dan barang bukti langsung diamankan polisi.
“Akan diproses lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” tambah mantan Waka Polres Flores Timur Polda NTT ini.
Diakui pula kalau sering kali nelayan menggunakan cara instan untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Pihaknya menghimbau agar nelayan menghentikan cara penangkapan ikan dengan sistem yang menyalahi aturan. Selain bertentangan dengan aturan juga merusak biota dan ekosistem laut.
“Stop menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Mari jaga kehidupan laut karena laut memberikan kehidupan,” tandasnya.