Tangkap Lobster Tanpa Surat Izin, 2 Warga NTB Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 05 September 2019 08:43 WIB

Digtara.com | Kupang – Dua unit kapal penangkap lobster di perairan Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi dari Direktorat Polair Polda NTT beberapa waktu lalu. Polisi pun mengamankan 2 orang warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), nelayan yang juga nahkoda kapal.

Penangkapan ini dilakukan dilokasi berbeda. Kedua kapal ini juga diketahui tidak mengantongi surat izin kapal penangkap ikan (SIPI).

Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Drs Dwi Suseno melalui Kasi Tindak Subsit Gakkum Dit Polair Polda NTT, AKP Andi Rahmat, SIK membenarkan hal tersebut dikantornya, Kamis (5/9) siang.

Awalnya sekitar pukul 04.00 wita, kapal patroli Pulau Timor XXII-3016 melakukan patroli di Teluk Kupang dan memeriksa kapal motor ‘Pengembara’ GT 19. Saat pemeriksaan, polisi menemukan 301 kilogram lobster yang ditangkap tanpa surat ijin.

“Kapal menangkap lobster tanpa dilengkapi surat ijin kapal penangkap ikan atau SIPI,” ujarnya.

Nahkoda kapal S (43) yang juga warga Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB diamankan polisi serta dibuatkan laporan polisi melalui LP/08/VIII/2019/Dit Polairud tanggal 13 Agustus 2019.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit kapal motor ‘pengembara’ GT 19, 1 unit sekoci, 1 bundel dokumen, 1 unit kompresor 1 roll selang, lobster jenis campuran 301 kilogram.

Selang 40 menit kemudian atau pada pukul 04.40 wita, kapal patroli Pulau Rusa XXII-1006 melakukan patroli di Teluk Kupang dan mengamankan kapal motor ‘Yuliani Indah’ GT 12 yang juga menangkap lobster tanpa SIPI.

Polisi kemudian mengamankan B (45) selaku nahkoda kapal yang juga warga asal Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB serta dibuatkan laporan polisi nomor LP/09/VIII/2019/Ditpolairud tanggal 13 Agustus 2019.

Dari B polisi mengamankan 1 unit kapal motor ‘Yuliani Indah’ GT 12, 1 unit sekoci, 1 bundel dokumen, 1 unit kompresor, 1 roll selang, dan lobster campuran 305 kilogram.

S dan B yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Kedua tersangka yang sudah kita tahan sejak beberapa waktu lalu terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar,” ujar AKP Andi Rahmat, SIK. Kedua pelaku menangkap ikan tanpa dilengkapi SIPI yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

600 kilogram lobster jenis batik, batu dan bambu sudah dilelang pihak Dit Polair Polda NTT senilai Rp 112.700.000 yang disetor ke kas negara.

“Barang bukti lobster kita lelang karena mudah rusak dan biaya perawatan yang mahal. Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa sehingga kita hanya ambil sampel dari masing-masing jenis lobster untuk barang bukti,” tambahnya.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kabar

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Kabar

Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET

Kabar

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Kabar

Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj

Kabar

Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi