Digtara.com | KUPANG – Ratusan batang detenator (bahan peledak) diamankan polisi Dit Polair Polda NTT.
Ratusan batang detenator ini hendak dijual di wilayah NTT dengan sasaran para nelayan lokal untuk digunakan menangkap ikan.
Polisi kemudian membekuk Sy sebagai pelaku dan dijadikan tersangka. Tersangka Sy sendiri tidak memiliki identitas. Untuk mengungkap identitas Sy ini maka polisi dari Dit Polair Polda NTT harus membawa Sy ke Polres Kupang Kota untuk menjalani sidik jari dan identifikasi di ruang identifikasi Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Drs Dwi Suseno melalui Kasi Tindak Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT, AKP Andi Rahmat, SIK dikantornya menjelaskan kalau tersangka Sy langsung ditahan polisi.
Selain menahan tersangka Sy, polisi mengamankan barang bukti 200 batang detenator, 1 buah HP nokia dan uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 1.000.000.
Sy diamankan akhir Agustus 2019 lalu sekitar pukul 09.00 wita di Jalan Anggrek Kelurahan Madawat Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) persis nya di parkiran kantor BRI Pahlawan Maumere Kabupaten Sikka.
“Tim Subdit Gakkum Dit Polair Polda NTT telah mengamankan Sy yang diduga memiliki, menyimpan dan membawa bahan peledak atau detenator berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Sy, nelayan asal dusun Mekar Indah Desa Pulau Madu Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pun diamankan dan dibuatkan laporan polisi nomor LP/10/VIII/2019/Dit Polair Polda NTT tanggal 31 Agustus 2019.
Tersangka Sy disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.
Saat diperiksa, tersangka Sy mengaku mendapatkan barang bukti detenator dari D yang tinggal di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan A yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penyidik sedang melakukan pengembangan penindakan serta berkoordinasi dengan Ditpolair, Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Tersangka Sy mengaku menjual per batang detenator seharga Rp 135.000 hingga Rp 250.000. “Tersangka Sy juga mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya namun kita melakukan pendalaman berapa lama menjual dan sudah berapa sering masuk ke wilayah NTT dan ini mungkin merupakan jaringan yang rapi untuk beraksi di wilayah Provinsi NTT,” tandasnya.
Tersangka Sy menjual detenator sebagai bahan dasar pembuat bom ikan kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan pribadi.
“Perkara tindak pidana memiliki, menyimpan dan membawa bahan peledak (detenator) dengan tersangka Sy masih dalam proses penyidikan,” tandas AKP Andi Rahmat, SIk.