Digtara.com | MEDAN – Sebuah rumah diduga kerap dijadikan sebagai sarang transaksi Narkoba serta berjudi yang berada di Jalan Enam, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan digerebek personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Selasa (10/9/2019).
Hasilnya, 2 orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba serta 5 bungkus plastik klip kecil diduga tempat menyimpan sabu turut diamankan. Guna pengusutan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin mengatakan diamankannya kedua tersangka yang diketahui berinisial KEV (17), warga Jalan Satu, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dan AS (24) warga Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di salah satu rumah kosong yang berada di Jalan Enam, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan kerap dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkoba serta berjudi.
“Berbekal informasi itulah anggota kita yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, ” kata Kompol Arifin, Rabu (11/9/2019) sembari menambahkan pada saat itu ada 2 pria yang sedang berada di lokasi tersebut.
Lantas personel Unit Reskrim inipun melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya menemukan 5 bungkus plastik klip kecil diduga sabu tidak jauh dari posisi tersangka Kev yang berjarak 1 meter.
Arifin melanjutkan pada awalnya kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa temuan plastik klip itu merupakan milik mereka. Namun, ketika di interogasi di Polsek Medan Timur keduanya akhirnya mengakui bahwa benar barang bukti tersebut milik mereka.