Digtara.com |Â KUPANG – 783 unit kendaraan di Kota Kupang terjaring operasi lalu lintas selama pelaksanaan operasi Patuh Turangga 2019 di wilayah hukum Kota Kupang.
783 unit kendaraan ini terdiri dari 738 unit sepeda motor dan 45 unit roda empat.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi, SIK MHum mengemukakan hal tersebut di kantor nya, Rabu (11/9).
Selama 14 hari pelaksanaan operasi Patuh Turangga 2019 ini, Sat Lantas Polres Kupang Kota menindak 1.048 pelanggar lalu lintas terdiri dari 783 dilakukan tilang dan 265 non tilang.
Khusus untuk pelanggar pengendara sepeda motor, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm 646 pelanggaran dan 92 pelanggaran surat-surat kendaraan.
“Pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil yakni melawan arus 1 kejadian dan 44 kejadian pelanggaran karena surat-surat,” tandas Kasat Lantas Polres Kupang Kota.
Pelanggar terbanyak masih didominasi pelajar dan mahasiswa 427 orang disusul swasta 271 orang, sopir 81 orang dan 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari sisi usia pelaku pelanggaran terbanyak adalah anak muda usia 16-20 tajun sebanyak 378 orang kemudian mereka yang berusia 21-25 tahun 212 orang dan usia 31-35 tahun 64 orang,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Manggarai ini.
Dalam kurun waktu tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 terdapat 14 kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, 16 mengalami luka ringan dengan kerugian material mencapai Rp 18.000.000.
Selama pelaksanaan operasi Patuh Turangga 2019 ini, Sat Lantas Polres Kupang Kota juga menerapkan e-tilang.
“Tetap kita berikan blangko tilang. Pelanggar tinggal memilih ikut sidang atau langsung membayar ke BRI,” tambahnya.
Operasi Patuh Turangga rutin digelar setiap tahun secara serentak. Di NTT sendiri dari data yang ada terjadi peningkatan terkait masalah lalu lintas termasuk korban kecelakaan lalu lintas sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Operasi Patuh Turangga dilakukan untuk meminimalisir tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan kecelakaan lalu lintas saat operasi Patuh Turangga 2018 sebanyak 68 kejadian, meningkat 6031 kejadian atau 83,78 persen dibandingkan pada periode yang sama 2017 sebanyak 37 kejadian.
Korban meninggal dunia saat operasi Patuh Turangga 2018 sebanyak 17 orang, meningkat 70 persen dibanding tahun 2017. Terkait pelanggaran lalu lintas, ada penurunan ditahun 2018 dibandingkan saat operasi yang sama ditahun 2017.
Dominasi pelanggaran adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran pada rambu dan marka jalan.
Operasi Patuh Turangga 2019 dilakukan selama 14 hari sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan sasaran pengemudi yang menggunakan HP, melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi menggunakan narkoba atau mabuk serta pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.