digtara.com | MEDAN – Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung, Zulumri, berpeluang tersangkut masalah hukum jika tetap melanjutkan jabatannya dalam kondisi masa jabatan yang sudah kadaluarsa. Apalagi kabarnya, informasi terkait jabatan kadaluarsa itu benar adanya.
Hal tersebut Praktisi Hukum Sumut Ronal Safriansyah menanggapi polemik masa jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung Zulumri yang diduga kuat sudah berakhir sejak Juni 2019.
Menurutnya, jika masa jabatan Zulumri mengacu kepada SK pengangkatannya sebagai dirut, maka ia harus mengakhiri tugasnya sesuai dengan yang tertera dalam SK tersebut.
“Kalaupun belum ada orang yang menggantikan, tetapi masa jabatannya sudah habis, maka harus ada plt-nya (pelaksana tugas),” ujar Ronal, Jumat (13/9/2019),
Secara hukum, setelah berakhir masa jabatan, Zulumri tidak bisa mengeluarkan kebijakan apapun dalam kewenangan sebagai dirut, termasuk masalah keuangan.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan sejak Juli 2019 pun gugur secara hukum bila benar masa jabatannya sudah berakhir sejak akhir Juni 2019.
Bahkan, lanjut Ronal, Zulumri bisa tersangkut hukum pidana bila tidak mengindahkan berakhirnya masa jabatan tersebut, dalam konteks penggunaan anggaran.
“Secara pidana, yang bersangkutan bisa tersangkut Pasal 372 KUHP mengenai kejahatan penggelapan,” imbuhnya.
Adapun isi dari pasal tersebut adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Polemik mengenai berakhirnya masa jabatan Zulumri sebagai Dirut PDAM Tirta Tanjung, sedang bergulir.
Zulumri duduk sebagai dirut mulai akhir Juni 2017, melanjutkan posisi Segaryono yang meletakkan jabatannya sebagai dirut periode 2015-2019.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara Sakti Alam memastikan periodesasi jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung adalah selama empat tahun.
Dia juga memastikan dua tahun lalu Zulumri menggantikan Segerayono yang pada paruh periode mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Tirta Tanjung.
Namun hal itu dibantah Zulumri yanf berkukuh durasi periodesasi jabatannya adalah selama lima tahun karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“Masa kerja (sesuai dengan) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Pasal 61,” katanya.
Padahal, PP 54/2017 diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017, sedangkan dia dilantik menjadi Dirut PDAM Tirta Tanjung pada 26 Juni 2017.
Itu berarti PP tersebut baru terbit enam bulan setelah dirinya dilantik menjadi dirut.
[AS]