Arie Prasetyo: Pembangunan Jalan di Zona Otorita Dilanjutkan Kembali

- Rabu, 18 September 2019 04:08 WIB

Digtara.com | MEDAN – Pembangunan jalan di lahan yang masuk dalam zona otorita yang berbatasan dengan tiga desa di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir terus digenjot Badan Otoritas Pariwisata Danau Toba (BOPDT) melanjutkan pengerjaannya.

Sempat terjadi aksi protes Pada Kamis (12/9/2019) yang lalu terkait pembangunan jalan muncul dari masyarakat yang berada di Desa Sigapiton. Pembangunan kembali dilanjutkan setelah BOPDT menggelar pertemuan dengan masyarakat, Minggu (15/9).

“Pembangunan dilanjutkan kembali pada Senin (16/9) kemarin setelah sempat terhenti,” kata Direktur Utama (Dirut) BOPDT, Arie Prasetyo.

Dalam pertemuan tersebut pihak BOPDT mendengarkan semua masukan dari masyarakat. Mereka juga menjelaskan, pembangunan dilakukan pada areal yang diberikan oleh negara lewat berbagai peraturan terkait pelepasan lahan negara untuk dikelola dalam rangka pengembangan pariwisata Danau Toba.

Dia menjelaskan, sejak awal BOPDT memperoleh hak pengelolaan zona otorita. Oleh Kementerian KLHK sudah dilepaskan dari kawasan hutan melalui SK Nomor 579 tahun 2016, kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya peta pelepasan hutan sesuai Keputusan Menteri KLHK Nomor 3917 tahun 2018.

“Kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal hingga keluarnya sertifikat hak pengelolaan lahan dari Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Dalam proses, mulai dari awal hingga keluarnya sertifikat tersebut, luas lahan dari awal direncanakan menjadi zona otorita berkurang jauh dari sekitar 602 hektare menjadi 386,72 hektare. Hal ini karena dalam kajiannya, terdapat beberapa luasan lahan yang harus dikeluarkan.

“Misalnya karena terdapat sumber mata air utama masyarakat, kemudian karena adanya daerah yang rawan bencana jika dibangun, sehingga dikeluarkan. Akhirnya luas kawasan yang menjadi zona otorita menjadi 386,72 hektare. Sertifikat lahan ini sudah kita terima dari kementeri ATR/BPN,” terangnya.

BOPDT juga sudah melakukan proses ganti rugi terhadap seluruh dampak ekonomi yang timbul atas pengelolaan zona otorita. Seluruh kegiatan ekonomi masyarakat di atas lahan milik negara diganti rugi sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh tim penilai independen.

“Misalnya ada tanaman kopi atau tanaman buah lainnya milik mereka, kita ganti nilai ekonomisnya,” ungkap Arie.

Mengenai persoalan jalan, BOPDT berharap pembangunan yang pada tahap awal direncanakan sepanjang 1,9 Kilometer dapat berjalan lancar. Mereka menargetkan pembangunan jalan akan selesai akhir bulan ini.

“Setelah kita bermusyawarah dengan masyarakat, semoga pembangunan jalan ini selesai akhir September,” tambahnya.


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo