digtara.com  | JAKARTA – Komisi IV DPR-RI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memasukkan tindak pidana pembakaran hutan sebagai bagian dari kategori kejahatan luar biasa. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya DPR mendukung pemerintah mencegah munculnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Binjai.
“Seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Levelnya sama dengan teroris. Karena (karhutla) bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Viva Yoga, Minggu (22/9/2019)
Selanjutnya, untuk mencegah karhutla, Viva Yoga menilai pemerintah harus menambah anggaran. Politikus PAN itu juga berpendapat bahwa harus ada nomenklatur anggaran yang khusus untuk pemadaman api karhutla.
“Saya mengusulkan, pertama, ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Fokus dana untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, dan penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah,” ucapnya.
Dia menilai masifnya karhutla saat ini bukan hany adisebabkan karena pemerintah kurang serius menangani atau tidak antisipatif. Viva Yoga menilai karhutla semakin parah juga karena minimnya teknologi yang dimiliki pemerintah.
“Sebagian besar publik menilai bahwa penanganan bencana karhutla kurang serius dan tidak antisipatif. Padahal menurut saya bukan soal itu, tetapi yang utama adalah soal keterbatasan dana dan lemahnya peralatan dan kemampuan teknologi dalam mematikan hotspot,” jelas dia.
[AS]