Ditangkap Warga, Dua Jambret Diantar ke Kantor Polisi Dalam Keadaan Babak Belur

Redaksi - Rabu, 26 Desember 2018 10:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/2018/12/dua-pelaku-jambret-diantar-warga-dalam-keadaan-babak-belur-ke-mapolsek-percut-sei-tuan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Dua orang tersangka pelaku penjambretan, diantar warga dalam kondisi babak belur ke Mapolsek Percut Seituan, Resort Kota Besar Medan.

Mereka adalah PS alias Putra (27) dan WS alias Wilson (35).  Keduanya merupakan warga Jalan Simpang Kariman,Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, keduatersangka diamuk warga lantaran telah menjambret ponsel milik salah seorangwarga di Jalan Pasar IV, Medan-Percut, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan,Deliserdang pada 24 Desember 2018, sekitar pukul 20:00 WIB.

Usai beraksi, kedua jambret itu awalnya berhasil melarikandiri. Namun beberapa jam kemudian, identitas mereka diketahui warga dankeluarga korban. Kedua tersangka pun ditangkap dan sempat diamuk warga sebelumakhirnya diserahkan kepada petugas Bhabinkantibmas Desa Sampali, Aiptu CutNurhayati untuk dibawa ke Mapolsek Percut Seituan.

“Sekira pukul 23.30 WIB, Bhabinkantibmas Desa Sampali AiptuCut Nurhayati bersama dengan masyarakat dan orangtua korban, datang ke PolsekPercut Seituan dan menyerahkan kedua pelaku penjambretan tersebut kepada kita. Saat dibawa kedua tersangka babakbelur. Satu diantaranya mengalami luka serius di bagian kepala dan langsungkita larikan ke RS Bhayangkara Medan,”ujar Faidil, Rabu (26/12/2018).

Atas perbuatannya, kata Faidil, kedua tersangka akan dijeratdengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kita harap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaanmereka, agar tidak menjadi korban kejahatan. Apalagi di akhir tahun ini, dimanakecenderungan kejahatan jalanan mengalami peningkatan,”pungkasnya.

“Kita harap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan mereka, agar tidak menjadi korban kejahatan. Apalagi di akhir tahun ini, dimana kecenderungan kejahatan jalanan mengalami peningkatan,”pungkasnya.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo