KPK Tetapkan Anak Buah Gubernur Aceh sebagai DPO

Redaksi - Kamis, 27 Desember 2018 15:01 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/2018/12/Izil-Azhar-atau-Ayah-Merin-640x435.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | JAKARTA, – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan KPK telah memasukan Izil Azhar atau Ayah Merin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan Irwandi Yusuf saat menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012.

“Untuk itu, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK, ” kata Febri Rabu Sore (26/12/2018).

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut, Febri berharap dapat menginformasikan ke kantor KPK melalui Tel.: (021)25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, Faks: (021) 52892456. Atau dapat menginformasikan ke kantor kepolisian terdekat.

Febri menjelaskan, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

“Kepada IZIL AZHAR, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK.”

Febri menambahkan, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dan kawan-kawan sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Pusat, dalam tiga dakwaan.

Tiga dakwaaan tersebu yaitu Irwandi bersama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 miliar. Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022,serta bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012

“Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonimi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut.,” ungkapnya.

Febri berharap berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh,” ujarnya.sebelumnya Pada 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan. Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut,” imbuh Febri.

(LPN)

Editor
: Redaksi

Tag:
DPO

Berita Terkait

Kabar

DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

Kabar

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Kabar

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Kabar

DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Kabar

Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba

Kabar

DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja