digtara.com | MEDAN – Sebanyak 2.473 orang di Sumatera Utara, terjangkit Human Immunodeficiency Virus (HIV) sepanjang tahun 2019 lalu. Dimana dari jumlah itu, sebanyak 30 orang diantaranya merupakan anak usia bawah lima tahun (balita).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Yulia Maryani.
“Insiden penularan HIV ke balita ini harusnya bisa ditekan lagi jika ibu hamil mengetahui status HIV. Ibu harusnya bisa melakukan pencegahan,â€sebut Yulia seperti dilansir Kitakini, Jumat (24/1/2020) malam.
Yulia menyebutkan, pemerintah sebenarnya telah mengatur langkah penanganan penularan HIV ke balita ini. Aturan itu ada pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan HIV, sifilis, Hepatitis B dari ibu ke anak,
“Langkahnya yakni deteksi dini dengan melakukan tes. Saat hasil tes terbukti positif, langkah pencegahan penularan dapat dilakukan,†tuturnya.
KEWAJIBAN LAKI-LAKI
Sementara itu, aktivis Media Watch, Syaiful Harahap, mengatakan insiden infeksi baru HIV/AIDS kepada seorang ibu dan anak masih terus terjadi. Hal ini diyakini karena suami yang tertular melalui hubungan seksual dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Selain itu, tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk memeriksakan diri, selama ini penanganan oleh pemerintah pun terfokus hanya untuk wanita.
“Pemeriksaan pada laki-laki dewasa itu penting. Selama ini yang diperiksa hanya perempuan saja, PSK, atau ibu hamil. Padahal laki-laki yang mendatangi PSK. Bayangkan satu PSK bisa melayani lima laki-laki per hari. Lima laki-laki itu berisiko, atau tiga diantaranya tertular kemudian bisa ditularkan pada istri, terus menular ke anaknya,†ungkapnya.
Insiden infeksi HIV seorang istri yang tertular dari suaminya dan bayi tertular dari ibunya, ini yang harus ditekan dalam menekan mata rantai penularan HIV. “Kalau menghentikan jelas tidak mungkin,†ujar pemerhati HIV/AIDS ini.
Untuk itu, nasib istri dan anak ada pada suaminya, sehingga bagi para suami yang ingin ‘main’ di luar harus menggunakan pengaman kondom.
Kata Syaiful, PSK langsung di lokalisir bisa diintervensi dengan program wajib kondom bagi laki-laki. “Masalahnya yang susah dijangkau ini, PSK tidak langsung misalnya di bar, kafe atau online,†katanya.
Untuk hal ini, maka Pemerintah harus didorong untuk membuat regulasi Undang Undang, agar suami istri melakukan konseling HIV. Untuk yang melakukan perilaku berisiko diminta untuk tes HIV.
Selain itu, Tim Inisiatif Petugas Kesehatan & Konseling (TIPK) harusnya meminta kepada Orang dengan HIV/AIDS (Odha) untuk berjanji untuk menghentikan penularan mulai dari dirinya.
DATA DINKES SUMUT
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, kelompok usia yang paling tinggi jumlah terjangkit HIV di Sumut adalah kelompok usia 25-49 tahun, dengan jumlah kasus mencapai 1.854 kasus.
Disusul usia 20 – 24 tahun dengan jumlah 368 kasus, 183 kasus dengan usia diatas 50 tahun, 22 kasus pada usia 15 – 19 tahun, dan 16 kasus pada usia 5 – 14 tahun.
Kemudian dari kelompok jenis kelamin, dari 2.473 kasus HIV yang ditemukan, sebanyak 74 persen merupakan laki-laki, dengan jumlah 1.836 orang dan 26 persen perempuan, dengan jumlah 673 orang.
[AS]