digtara.com | TANJUNGBALAI – Polisi menangkap seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Napi berinisial AN alias Noris (33) itu, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya disita sebanyak 4 plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 0,2 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, Noris awalnya dibekuk petugas keamanan lapas menemukam AN menyimpan plastik klip ke dalam mulutnya. Setelah diperiksa, ternyata plastik itu berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Penemuan itu lalu dilaporkan ke kita. Kita langsung turunkan personel untuk menjemput tersangka,”sebut Putu.
Saat ini, kata Putu, tersangka berikut barang buktinya sudah diboyong ke Mapores Tanjungbalai. Warga Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider ayat Pasal 112 ayat 1 pada Undang-Udang No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan norkotika.
“Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]