Tiga Kubu PERADI Sepakat Rekonsiliasi

- Rabu, 26 Februari 2020 13:35 WIB

digtara.com | JAKARTA – Organisasi profesi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sempat terpecah menjadi tiga kubu akibat perbedaan kepentingan sejumlah petingginya. Namun kini, ketiga kubu telah sepakat untuk bersatu dan melakukan rekonsiliasi

Proses rekonsiliasi tiga kubu PERADI difasilitasi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.

Menurut Mahfud MD, kesepakatan itu dicapai Selasa malam 25 Februari 2020 di Jakarta.

“Inisiatif ini ada karena negara rugi kalau mereka tidak bersatu. Apalagi PERADI suatu asosiasi advokat yang besar. Mereka absen di dalam wacana pembangunan hukum seperti Omnibus Law. Padahal ini sangat serius,”ujar Mahfud seperti dilansir Bisnis, Rabu (26/2/2020).

Akibat perpecahan, ujar Mahfud, tidak ada advokat yang dapat bicara karena mereka tidak bisa mengatasnamakan perwakilan organisasi.

Padahal, lanjut Mahfud, jika muncul RUU seperti saat ini advokat mestinya ikut mengarahkan dalam pembuatan dan perencanaan hukum.

Dalam pertemuan untuk “rekonsiliasi” itu, setiap organisasi “pecahan” PERADI diwakili dua orang. Salah satunya adalah ketua masing-masing yakni Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan, dan Fauzi Hasibuan.

Di akhir pertemuan, ketiga pimpinan PERADI dari kubu yang berbeda ini kemudian menandatangani surat pernyataan untuk berhimpun kembali dalam satu wadah organisasi.

Dikutip dari keterangan pers Kementerian Polhukam, Luhut Pangaribuan mengatakan penyatuan ini demi Nusa dan Bangsa.

“Kami dipertemukan oleh Pak Menko Polhukam dan Pak Menkumham. Malam ini kami bertandatangan dan berharap akan terwujud dengan baik” ujar Luhut.

Fauzi Hasibuan pun menyampaikan harapannya. “Malam ini dirajut sebuah kebaikan dan itikad baik bersama untuk menyambut hari esok agar PERADI bersatu dan makin maju” ungkap Fauzi yang datang bersama Otto Hasibuan.

Proses penyatuan kembali ketiga organisasi PERADI ini akan dimulai dengan rintisan musyawarah nasional (munas) bersama yang akan disusun dan dipersiapkan secara adil.

Mereka bersepakat membentuk tim bersama untuk merumuskan langkah lebih lanjut. Anggota tim terdiri dari sembilan orang. Tim akan bekerja paling lama tiga bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo