Mendagri Wajibkan Nomenklatur Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri

- Minggu, 01 Maret 2020 09:37 WIB

digtara.com | BANTUL – Penyelenggara Pemadan Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan seharusnya diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri. Perangkat yang menjadi satu dinas tersendiri.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutannya saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101. Upacara tersebut digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (1/3/2020).

Tito mengatakan, secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kab/kota yang menyelenggarakan sub urusan  kebakaran.

“Jadi harusnya dinas tersendiri, tapi di beberapa daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa. Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan tapi dirindukan,”sebut Tito.

Tito menyebutkan, ada tiga unit tugas dari seluruh dunia yang menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat. Yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans. Bahkan di beberapa negara seperti di Spanyol, berlaku sistem satu atap.

Hal penting lainnya, menurut Tito, adalah tersedianya aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya. Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan tenaga Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mendagri memeriksa barisan peserta upacara Hari Ulang Tahun ke-101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (ist)

Oleh karena itu, sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada beberapa peraturan yang ada, Tito telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan.

“Sejalan dengan itu setelah diundangkan nanti saya minta kepada seluruh gubernur bupati dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Dan pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan,”tutupnya.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo