Seorang PNS di Deliserdang Penerima Penghargaan dari Jokowi Dipecat Sepihak

Redaksi - Kamis, 10 Januari 2019 01:23 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201901/PNS.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | DELISERDANG – Memang di negeri ini penghargaan hanya sebatas simbolis semata. Seperti Suriadi (58) warga Dusun III, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang sangat malang nasibnya.

Bayangkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima penghargaan Satyalancana Karya Sapta XXX Tahun dari Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2016 itu menderita stroke karena diberhentikan secara sepihak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang.

Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang itu, kini hanya bisa berjalan menggunakan tongkat karena penyakit yang dideritanya. Dia berharap pemerintah Pemkab Deliserdang berlaku adil dan memberikan hak-haknya secara utuh.

“Saya meminta keadilan, karena sejak saya bertugas pada tahun 1983, tidak pernah bermasalah. Jangan penat saya dengan berbagai alasan yang tidak manusiawi,” lirih Suriadi ketika disambangi ke kediamannya, Rabu (8/1) siang.

Sementara Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKD Deliserdang, Syahrul ketika dikonfirmasi di kantornya terkait Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1902 tahun 2016, yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Suriadi, mengatakan yang bersangkutan dapat memperoleh hak-haknya jika memiliki registrasi Pendataan Ulang (PU) PNS Elektronik 2015.

“Untuk mendapatkan hak seorang PNS, syarat utamanya adalah PU PNS Elektronik 2015. Setahu saya, Suriadi tidak memiliki itu. Selain itu, kehadirannya juga sangat jarang,” kata Syahrul.

Menanggapi pernyataan Syahrul, Suriadi menduga, pemberhentiannya sebagai PNS karena adanya faktor dendam dari mantan istrinya yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pertinggi BKD Deli Serdang.

“Kalau Registrasi PU PNS Elektronik 2015 yang dipersoalkan sebagai syarat untuk mendapatkan hak-hak saya, saya punya. Ini buktinya. Dengan adanya bukti ini, mereka harus bisa mengeluarkan hak-hak saya,” tegas PNS golongan 3B tersebut.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo