KPU: Jumlah DPTb di Kota Medan Masih Minim

Redaksi - Jumat, 25 Januari 2019 02:39 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201901/nana-miranti-KPU-Medan-e1563399091581.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih 48 orang.

Di mana dari jumlah tersebut, 47 orang akan keluar Medan dan satu orang lagi berasal dari daerah lain yang akan memilih di Medan.

“KPU Medan menilai jumlah dalam DPTb ini masih terlalu sedikit berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam Pilgub Sumut 2018 misalnya, jumlah pemilih yang masuk DPTb mencapai ratusan orang. Dan masih segitu yang tercatat,” kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti.

Dia menjelaskan seharusnya jumlah DPTb jauh lebih banyak dari yang ada saat ini. Terlebih, Kota Medan merupakan basis universitas dan perguruan tinggi yang ada di Sumatera Utara sehingga akan banyak masyarakat dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di Medan.

“Apalagi saat pencoblosan nanti adalah hari libur,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa selama ini KPU Medan sudah melakukan sosialisasi semaksimal mungkin dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Karena itu dirinya mengaku tidak tahu persis penyebab dari kondisi tersebut.

“Apakah waktunya masih panjang atau memang masyarakat yang tidak mau tahu, saya juga tidak bisa memastikan,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa dalam aktivitas sosialisasi yang dilakukan KPU Medan, masyarakat dinilai tidak terlalu tanggap atas apa yang disampaikan.

“Kondisi tersebut menjadi hambatan karena KPU Medan hanya berwenang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran DPTb,” jelasnya.

“Namun bagaimana pun juga KPU Medan serta PPK dan PPS dipastikan terus melakukan sosialisasi. Mengajak masyarakat proaktif untuk mengurus DPTb dengan formulir A5,” tambahnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo