Awalnya Curi-Curi Seng, 3 Pencuri Ini Lalu Bunuh Nenek 75 Tahun Di Sunggal

Redaksi - Jumat, 25 Januari 2019 09:49 WIB

digtara.com | MEDAN – Aksi pencurian yang dilakukan tiga pelaku bernama Edi Syaputra bersama dua rekannya Edi Winata dan Tri Adi winata bermula dari mengintai rumah korbannya bernama Rajem (75) warga Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang ternyata sudah terencana.

Keterangan dihimpun kejadian berawal pada Rabu (1/1) lalu dimana ketiga pelaku mengetahui korban hanya tinggal sendirian dirumah miliknya, sehingga berawal dari mencuri barang-barang material bangunan milik korban sehingga aksi pencurian itu diketahui korban.

“Awalnya kami hanya mencuri material bangunannya pak, seng, dan kayu-kayu yang berada di belakang rumah korban, lantaran sempat dilihat nenek itu kami masuk dari samping menjebol seng dari belakang rumah miliknya dan setelah itu langsung membekap mulut nenek itu dengan bantal dan tangan kanan,”kata Pelaku bernama Tri Adi Winata Saat digelar rekon dirumah korban Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.

Pantauan Digtara.com sejumlah masyarakat pun tampak heboh mengerumuni tempat kejadian perkara, sebab satu dari pelaku tersebut merupakan salah satu tetangga korban sendiri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi,menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal pada Rabu(1/1) lalu, setelah kita mendapati laporan telah terjadi pembunuhan kita melakukan olah TKP.

” Kita temukan Kondisi Korban terkapar diikat dan dibekap dengan menggunakan bantal, setelah dari hasil olah TKP itu kita lakukan penyelidikan akhirnya kita temukan ada 3 tersangka, jadi hari ini kita ungkap dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil dari penjualan perhiasan milik korban yang dirampok dalam kamarnya,”kata Dadang, Jumat(25/1).

Lebih lanjut, Dadang, menambahkan, motif dari kasus pembunuhan itu merupakan kasus pencurian dan kekerasan,” motifnya perampokan dengan kekerasan sehingga melayangkan nyawa seseorang,” tuturnya.

“Untuk para tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara akan  tetapi karena menewaskan korbannya jadi kita ancam dengan 14 tahun penjara,” pungkasnya.[JNI]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo