digtara.com | MEDAN – Personil Subdit 4 Tipiter Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam operasi yang dilakukan di kawasan perbatasan Sumatera Utara-Aceh. Dalam operasi ini petugas menyita barang bukti yakni kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan Kulit Macan Dahan (Neofelis diardi) yang akan dijual untuk dijadikan offset.
“Kita mengungkapnya kemarin malam,” kata Kanit 3, Subdit 4 Tipiter Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna.
Dalam operasi ini petugas menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pemburu dan penjual kulit satwa dilindungi tersebut. Tersangka saat ini masih menjalani penahanan dan pemeriksaan untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari keterangan awal, tersangka menurut Wira mengaku kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan tersebut akan dijual kepada seorang pembeli yang ada di Sumatera Utara.
“Ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Harimau Sumatera dan Macan Dahan merupakan satwa dilindungi karena sudah masuk dalam kategori langka. Ironisnya perburuan terhadap satwa ini masih banyak terjadi karena banyaknya permintaan terhadap kulit mereka untuk dioffset. Hal ini menjadikan keberadaan kedua satwa tersebut semakin terancam.
Siang ini rencananya Polda Sumut akan memberikan keterangan resmi seputar pengungkapan perdagangan kulit satwa dilindungi tersebut.[JNI]