Diduga Hasil Ilegal Logging, Polres Aceh Timur Amankan Ratusan Batang Kayu Olahan

Redaksi - Kamis, 07 Februari 2019 02:00 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/aceh-2-e1549528413938.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | ACEH – Kepolisian Resor Aceh Timur pada Selasa (29/01/2019) malam berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diduga hasil tindak pidana illegal logging di kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, kasus pengamanan kayu ilegal logging itu bermula adanya informasi dari masyarakat.

Setelah memperoleh informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup anggota Resmob untuk melakukan penyisiran dan pengintaian.

Pada Selasa (29/01/2019) pagi, anggota polres menemukan lokasi kegiatan illegal logging serta didapatkan barang bukti ratuasn balok kayu dari berbagai jenis. Namun di lokasi tidak ditemukanya pemilik kayu maupun pekerja. Diduga mereka melarikan diri mengetahui kedatangan anggota kami. Ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, terkendala alat trasnportasi untuk mengangkut barang bukti tersebut, Kanit III berkoordinasi dengan Kapolsek Simpang Jernih untuk meminta bantuan warga.

Hal tersebut dilakukan karena lokasi penemuan barang bukti kayu tersebut tidak bisa dilalui dengan kendaraan dan salah satu akses untuk mempermudah adalah dengan cara dihanyutkan ke sungai yang nantinya akan bermuara di sebuah gampong yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dari situlah kayu bisa diangkut dengan kendaraan. Jelas Kapolres .

Banyaknya jumlah barang bukti dan minimnya anggota kami membuat perakitan kayu memerlukan waktu beberapa hari untuk menyelesaikanya.

Setelah sebagian kayu sudah berhasil dibuat rakit kemudian dihanyutkan di sungai Simpang Jernih dan bermuara di Gampong Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah terkumpul sebanyak 164 batang, pada Sabtu (02/02/2019) pagi , kayu di geser dari lokasi untuk dibawa ke Polres Aceh Timur dan pada Minggu (03/02/2019) . Jumlah total kayu yang di amankan sebanyak 203 batang kayu.

Pemilik kayu atau pihak yang bertanggung pada kegiatan illegal logging tersebut masih masih dalam penyelidikan. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro.[Nandar/JNI]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo