Pegawai Kontrak Bakal Miliki Fasilitas Sama Seperti PNS

Redaksi - Jumat, 08 Februari 2019 02:05 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/pns-OKE.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai kontrak setara PNS tahap I pada hari ini. Masyarakat bisa mendaftar lewat website SSCN pada pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pegawai PPPK nantinya akan mendapatkan fasilitas sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti salah satunya bukti identitas berupa Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kami sampaikan kembali PPPK nantinya juga memiliki bukti identitas yang sama dengan PNS yaitu berupa Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Nantinya, lanjut Ridwan, masa hubungan kerja tenaga PPPK paling singkat 1 tahun. Namun hal tersebut bisa terus diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja dan kebutahan instansi itu sendiri.

“Kemudian masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018,” jelasnya.

Untuk perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Jika anda tertarik untuk menjadi pegawai pemerintah setara PNS, berikut beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I lengkapnya:

a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Editor
: Redaksi

Tag:
PNS

Berita Terkait

Kabar

Olahraga dan Buang Sampah, Pensiunan PNS di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Kabar

Belasan Kali Gagal Tes Polri dan CPNS, Casis Asal Sabu Raijua Tak Kenal Lelah Berjuang

Kabar

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Serentak Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya

Kabar

Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!

Kabar

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Kabar

Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan SK CPNS: Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab