Polisi Tangkap Perampok dan Pembunuh Janda di Binjai

Redaksi - Senin, 11 Februari 2019 07:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/Polisi-Ringkus-Pelaku-Pembunuhan-dan-Perampokan-Wanita-Keturunan-Tionghoa.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Personel polisi gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai, berhasil membekuk tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Lina (57), warga Jalan Masjid, Kelurahan Pekan Binjai, Kota Binjai pada Minggu 10 Februari 2019 siang kemarin.

Perampok dan pembunuh janda beranak dua itu adalah seorang pria berinisial RW (40), yang tak lain adalah anak dari tetangganya sendiri. Namun RW ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang berjarak sekitar 100 km dari Kota Binjai, pada Senin (11/2/2019) pagi tadi.

“Tersangka kita ringkus berikut sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor dan televisi korban serta benda tajam yang digunakan untuk membunuh dan merampok. Pukul 06:00 WIB pagi tadi di Dolok Masihul,”ujar Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian.

“Saat penangkapan, terangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya, karena yang bersangkutan coba melarikan diri,”sebutnya.

Selain tersangka RW, Polisi kata Andi Rian, juga menangkap tiga orang lainnya. Yakni AJM (32), BU (25) dan Su (43). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dalam kasus ini, ketiganya berperan sebagai penadah barang hasil rampokan tersangka RW,”jelas Andi.

Andi lebih lanjut menjelaskan, kasus pembunuhan ini murni bermotifkan perampokan. Pelaku diketahui ingin menguasai barang-barang berharga milik korban.

“Ada beberapa alasan pelaku, namun banyak yang tidak masuk akal. Jadi kami pastikan ini perampokan. “sebutnya.

Polisi kata Andi, menjerat RW dengan pasal 365 dan pasal 338. Ancaman hukuman ini masing-maisng 15 tahun penjara. “Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal penadahan hasil kejahatan,”pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota digegerkan dengan kasus pembunuhan disertai perampokan yang menimpa salah seorang warga mereka. Korban diketahui bernama Lina (57) ditemukan tewas berlumuran darah, sementara sejumlah harta benda korban yang berada di rumah raib.

Wanita keturunan Tionghoa ini ditemukan tewas dengan kondisi yang cukup mengenaskan yaitu luka koyak di leher bawah dan sela jari jempol kanannya luka koyak. Selain itu ada juga luka tusuk pada dada sebelah kirinya.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo