Nekat Curi Yamaha Vixion, Pria Ini Diboyong Polisi ke Sel

Redaksi - Jumat, 15 Februari 2019 12:41 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/yamaha.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – M Azhari Nasution warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Bandar Selamat akhirnya menjalani hidupnya di ruangan terali besi sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Setelah melakukan aksi nekatnya di lapangan bola Jalan Kapten Batu Sihombing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa 12 Februari 2019.

keterangan dihimpun berawal kejadian, korbannya bernama M Yusuf Siregar (25) warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, bersama teman-temannya tiba di lapangan bola tersebut. Korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Vixion BK 3103 ACQ di pinggir lapangan, begitu juga temannya.

Takut lapangan dipakai orang lain, dia dan kelompoknya langsung bermain. Sedang asyik bola, tiba-tiba mata M Yusuf melihat pelaku sedang berusaha mencungkil kunci kontak sepeda motornya sehingga diteriaki maling

lantaran geram dengan aksi pelaku, korban dan kelompoknya beserta warga setempat sempat menghajar pelaku hingga babak belur sehingga salah satu warga pun menghubungi pihak kepolisia agar pelaku diamankan ke pihak berwajib.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri membenarkan penangkapan tersebut,” benar saat itu ada warga yang menginformasikan bahwa adanya pelaku curanmor yang dihakimi warga setempat, begitu mendapat informasi itu kita langsung turunkan personel yang sedang piket sehingga pelaku berhasil diboyong ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Lebih lanjut, Faidil menjelaskan pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion BK 3103 ACQ warna hitam.

“Sepeda motor korban turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Pelaku sudah kita tahan berdasarkan laporan korban LP /420 / II / 2019 / SPKT PERCUT/Tanggal 12 Pebruari 2019. untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tambahnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo