Jadi Tersangka Dugaan Pengaturan Skor, Joko Driyono Dicekal

Redaksi - Jumat, 15 Februari 2019 15:43 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/joko-driyono.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Satgas anti mafia bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor. Ia bahkan langsung dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Pihak Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk dilakukan pencegahan bepergian keluar negeri. Surat pencegahan ini dikeluarkan berlaku untuk 20 hari ke depan.

“Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” tuturKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (15/02/2019) malam.

Pencegahan keluar Indonesia itu menyusul penggeledahan sebelumnya oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/2019) malam.

“Terus Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” jelas Argo.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepakbola Tanah Air.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); empat buah bukti transfer (struk); tiga buah handphone warna hitam; enam buah handphone; satu bandel dokumen PSSI; satu buku catatan warna hitam; satu buku note kecil warna hitam; dua buah flash disk; satu bandel surat; dua lembar cek kwitansi; satu bandel dokumen; dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.

Sebelum melakukan penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.[JNI]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo