digtara.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara telah melakukan upaya pencegahan agar Musa Idishah alias Dodi Shah tidak berangkat ke luar negeri. Langkah ini dilakukan dengan menyurati pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Musa Idishah alias Dodi Shah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Langkat tersebut.
“Kalau Dodi sudah dilakukan pencekalan, kemarin,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Minggu (17/2/2019).
Menurut Agus, pencekalan tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan oleh penyidik. Dalam hal ini, dirinya selaku pimpinan mengaku tidak dapat mengintervensi penyidik.
“Saya tidak bisa mengintervensi,” sebutnya.[JNI]