digtara.com | MEDAN – Terkait kasus dugaan penyekapan salah satu Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang terjadi di Komplek Villa Cita Raya, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pihak kepolisian Sektor Medan Timur bersama Polrestabes Medan mengklarifikasi setelah menyelidiki kasus tersebut usai beredarnya isu penyekapan terhadap salah satu Korban bernama Sindi Fanggidae (22) warga asal Kupang.
Polisi berhasil mengkalrifikasi setelah memanggil korban dengan majikannya untuk dilakukan pemeriksa di Unit PPA Polrestabes Medan.
“Tidak ada penyekapan, hanya saja Sindy minggat dari rumahnya tanpa seizin orangtuanya untuk bekerja. Itu yang saya peroleh informasi sementara. Jadi majikannya juga sudah sampaikan, bahwa tidak ada penyekapan dan semuanya dimintai keterangan di Unit PPA Polrestabes Medan agar fakta yang kita kedepankan, dan bukan asumi atau opini,” Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Prasetyo Wibowo SIK, saat dikonfirmasi Rabu (20/2/2019).
Lebih Lanjut dia menjelaskan, seperti diketahui, informasi yang berhasil dihimpun dari Helmi Sianturi, yang merupakan kerabat korban menjelaskan, bahwa saudaranya (sepupu) yang berasal dari Kupang itu sejak Agustus 2018 dikabarkan hilang.
“Jadi sejak bulan Agustus lalu, korban (Sindy Fanggidae) pergi dari rumah tanpa ada pamit dari siapa pun. Namun pada Januari 2019 lalu, Sindy meminta KTP untuk dikirim ke alamat Komplek Villa Cita Raya, Jalan Aceh Baru, Kecamatan Medan Perjuangan jadi dalam hal ini tidak ada penyekapan hanya selisih paham saja,” tambahnya.