Ini Yang Dilakukan Komisi Yudisial Jelang Pemilu 2019

Redaksi - Minggu, 24 Februari 2019 10:24 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/komisi-yudisial.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyebutkan, Komisi Yudisial memiliki tugas dalam perkara pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden. KY juga mesti menyertakan pemuda guna melakukan sosialisasi dan edukasi KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

“KY melakukan pemantauan sidang perkara pemilu, baik itu tindak pidana pemilu maupun sengketa proses Pengawasan terhadap perilaku hakim (baik itu perilaku di luar tugas dinas maupun perilaku kedinasan) dengan berpedoman pada KEPPH. KY juga bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim,” ujar Farid Wajdi saat mengisi ceramah di Gedung LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Sumut, Sabtu (23/2) kemarin di hadapan peserta Baitul Arqam Madya II PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Menurut Farid, ada urgensi keterlibatan KY bersama dengan pemuda. Yakni sesuai konsepsi keadilan pemilu atau electoral justice yang menyaratkan penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara.

Kemudian, tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas putusan yang betul-betul menjamin keadilan pemilu dan melindungi hak-hak warga negara. Lalu penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara khusus, durasi waktu penyelesaiannya pun relatif pendek, dengan putusan yang bersifat final atau pelanggaran administrasi dan sengketa proses.

“KY akan berkontribusi secara langsung dengan penghubung KY dan masyarakat sipil. Mensosialisasikan tentang edukasi KEPPH, termasuk jenis pelanggaran yang barangkali terjadi. Bagaimana cara membuat dan menyampaikan pelanggaran itu, pedoman untuk melakukan pemantauan hingga menyampaikan permohonannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Basir Hasibuan menyebutkan terdapat harapan besar dengan langkah-langkah yang diambil KY dalam mengawasi jalannya proses penyelesaian pelanggaran pidana maupun sengketa proses pada pemilihan presiden mendatang sesuai wewenang yang dimilikinya.

Sebagai organisasi masyarakat, Basir mengaku memiliki harapan besar mencapai pemilihan umum yang adil dan jujur serta bermartabat. Tidak hanya menonton tapi terlibat langsung dalam pemantauan sistem demokrasi yang baik.

“Karena fungsi kita kontrol sosial. Jika ada pelanggaran kita siap tampil di depan. Semua untuk kepentingan demokrasi yang membanggakan. Langkah yang diambil KY telah menjadi pintu gerbang terakhir dalam memantau proses peradilan dan harapan terakhir kita ada di KY sebagai wakil publik,” kata Basir.[JNI]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo