digtara.com | DELISERDANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan petugas Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam pembalut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IRT tersebut berinisial DM (45) yang merupakan warga Aceh. Dirinya diamankan saat akan terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 303 pada Senin 25 Februari sekira pukul 10.10 WIB.
Menurut Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Aviation Security (Avsec) dan ditemukan sabu-sabu di bagian tubuh pelaku.
“Setelah diperiksa petugas, ternyata pelaku menyimpan sabu-sabu itu di dalam pembalut yang dipakainya seberat 392 gram,” katanya.
Dia menjelaskan, saat itu petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigai sehingga petugas mengamankan dan memeriksa pelaku di ruang tertutup.
“Saat itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu yang dikemas dalam kaus kaki. Barang haram itu dipisahkan dalam empat kemasan kaus kaki yang diselipkan ke pembalut,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. “Pelaku sudah kita serahkan ke Polres Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.