digtara.com | MEDAN – Personil dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Utara. Kali ini petugas menyita beberapa satwa seperti 5 ekor burung kakatua Raja, 5 ekor burung kesturi Raja, 1ekor burung rangkok papan, 1 ekor burung kakatua asal maluku, 1 ekor kakatua jambul kuning,dan 3 ekor juveni burung kasuari klambir ganda.
Selain menyita satwa-satwa tersebut, petugas juga menangkap seorang pelaku perdagangan bernama Adi Aulia (28) warga Jalan Kl Yosudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu 20 Februari 2019 lalu,” kata Direkturt Ditreskrimsus Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (26/2/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aksi perdagangan satwa tersebut. Personil mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi dan menangkap seorang tersangka. Dari hasil pengembangan petugas mengindikasikan seorang lainnya yang terlibat kasus tersebut berinisial R.
“R ini pemain lama yang menjadi DPO Polda Sumut,” ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti masih berada di Polda Sumut. Polisi juga masih melakukan penelusuran mengenai jalur perdagangan satwa dilindungi tersebut apakah di dalam negeri atau ke luar negeri.[Kartyk Bima/JNI]